Masjid Background

Masjid Dukuh Manggis

Masjid pusat kegiatan umat.

subuh
subuh04:15
dzuhur
dzuhur11:52
ashar
ashar15:12
maghrib
maghrib18:05
isya
isya19:18

Berita & Pengumuman

Lihat Semua
Pembangunan Masjid Dukuh Manggis

Pembangunan Masjid Dukuh Manggis

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan menyebut nama Allah SWT, sholawat dan salam kepada Baginda nabi Muhammad Sallallahu alaihi wasallam.

Mari kita bersama saling bahu-membahu mewujudkan harapan semua umat Islam khususnya di DUKUH MANGGIS.

Insya Allah setiap apa yang kita usahakan, apa yang kita sumbangkan semua bernilai utama dalam pandangan Allah SWT dan akan kekal pahalanya mengalir hingga hari kiamat. Bisa menjadi tabungan yang kemudian menjadi penerang kubur, penolak balak, penarik rizqi, dan yang terpenting kita punya voucher rumah hunian di surga.

Kegiatan sudah dimulai tanggal 13 November 2025 dan sedang berjalan sampai dengan selesai.

Bagi bapak/ibu/handai taulan yang berkenan membantu bisa hubungi kami.

Terima kasih, semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat afiyah dalam lindungan Allah SWT.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Oleh: Takmir Masjid27 November 2025

Artikel & Kajian

Lihat Semua
Toleransi adakah Batasannya?
25 Des 2025

Toleransi adakah Batasannya?

Keberagaman Indonesia adalah satu Rahmat dari Allah SWT, baik ragam Suku,Ras, Budaya bahkan ragam Keyakinan dalam beragama.Keberagaman ini selalu terjaga kerukunan nya karena adanya kesadaran setiap Bangsa untuk menjaganya.Salah satu contoh adalah menjaga Toleransi Beragama.Namun demikian kemudian usaha tersebut ternyata juga menimbulkan satu permasalahan baru karena tidak setiap Pemeluk agama matang dan faham tentang Toleransi.Alih-alih dengan dalih Toleransi kebanyakan mereka terjebak dalam kasus kebablasan dalam toleransi.Pertanyaan nya adalah,Apakah ada batasan dalam Toleransi, Jawabannya adalah tentu saja ada.Berikut Batasan-batasan Toleransi 1. Batasan Akidah dan Ibadah (Teologis)Toleransi tidak berarti mencampur adukkan ajaran agama (sinkretisme).Menghormati, bukan berarti mengikuti.Toleransi berarti menghargai Ritual orang lain tanpa harus ikut serta di dalamnya jika itu bertentangan dengan keyakinan pribadi.Identitas: Setiap Pemeluk Agama berhak menjaga kemurnian ajaran agamanya masing-masing.2. Batasan Hukum dan Ketertiban UmumKebebasan beragama dibatasi oleh aturan negara agar tidak mengganggu kepentingan publik.Keamanan: Ekspresi keagamaan tidak boleh memicu kekerasan, kebencian (hate speech), atau diskriminasi.Kepatuhan Sipil: Praktik keagamaan tidak boleh melanggar hukum pidana yang berlaku (misalnya, ritual yang membahayakan nyawa atau melanggar hak asasi manusia).3. Batasan Hak Orang LainPrinsip utamanya adalah "Kebebasan saya berakhir di mana kebebasan Anda dimulai."Gangguan: Praktik Ibadah sebaiknya dilakukan dengan tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.Pemaksaan: Toleransi berhenti ketika muncul upaya pemaksaan keyakinan kepada orang lain yang sudah memiliki keyakinan sendiri.Mengapa Batasan Itu Penting?Tanpa batasan, "toleransi" bisa berubah menjadi:Indiferentisme: Sikap tidak peduli terhadap nilai-nilai kebenaran agama sendiri.Anarki Sosial: Konflik yang muncul karena masing-masing pihak merasa bebas melakukan apa saja atas nama agama.Intinya: Toleransi adalah tentang hidup berdampingan dalam perbedaan, bukan menghilangkan perbedaan itu sendiri.catatan: gambar hanya ilustrasi

Oleh: Takmir MasjidBaca →
Masjid Tempat Kembali
09 Des 2025

Masjid Tempat Kembali

Sebagai negara Islam terbesar di dunia, salah satu simbol keberadaannya adalah keberadaan masjid yang tersebar di berbagai penjuru. Oleh karena itu, kita tidak akan kesulitan saat mencarinya, karena hampir setiap desa atau kawasan pasti memiliki masjid.Saya memiliki sejumlah pengalaman dan kenangan yang mendalam terkait masjid ini, dan secara pribadi, saya mungkin termasuk orang yang beruntung dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan masjid. Rumah orang tua saya kebetulan terletak di samping masjid, bahkan bisa dibilang masjid itu berada di serambi rumah orang tua.Masjid ini, selain berfungsi sebagai tempat ibadah dan dakwah, bagi saya adalah tempat kembali, di mana ketika kita membutuhkan tempat untuk mengistirahatkan jiwa yang letih, masjid menjadi tempat terbaik dan paling nyaman.Mungkin karena terbiasa berada di lingkungan masjid, ketika suatu hari saya tinggal di daerah yang minim masjid, kerinduan itu muncul dan bergejolak dalam hati, seraya berkata, "Masjid, tempat kembali, kini tiada lagi."Hal ini saya alami ketika berada di Denpasar, Bali. Juga saat di Selangor, Malaysia, di mana masjid sulit dijumpai dan jaraknya terlalu jauh dari tempat tinggal. Mungkin jarangnya bangunan masjid di Bali disebabkan oleh status Islam sebagai minoritas, dan di Malaysia sendiri, ternyata pendirian masjid diatur dengan ketat oleh pemerintahan.Masjid, tempat kembali, begitulah yang saya rasakan. Apabila kita lelah karena bekerja, atau lelah menghadapi suatu masalah yang belum menemukan jalan keluar, masjid selalu menjadi pelipur lara.Semoga setiap masjid senantiasa menjadi tempat kembali bagi setiap umat.ditulis oleh kang Hasan

Oleh: Takmir MasjidBaca →
Siapa Bertanggung Jawab atas Bencana Alam
06 Des 2025

Siapa Bertanggung Jawab atas Bencana Alam

Sebagaimana kita ketahui bersama, akhir-akhir ini semakin sering kita mendengar ataupun melihat bencana alam semakin meningkat.Baik berupa letusan gunung berapi, kebakaran hutan, maupun banjir.Bahkan tidak sedikit yang kemudian di pikul bersama dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional.Lantas siapa yang harus bertanggungjawab?Tanggung jawab untuk melindungi masyarakat ini pada hakikatnya sudah diatur dalam peraturan undang-undang negara.Pertama,Pemerintah (Tanggung Jawab Utama)Negara bertanggung jawab penuh untuk melindungi segenap bangsa, termasuk dari ancaman bencana, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Badan pemerintah di tingkat pusat yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta mengendalikan pelaksanaan penanggulangan bencana secara nasional.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Badan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab melaksanakan penanggulangan bencana di wilayahnya masing-masing.Tanggung Jawab Utama: Meliputi seluruh tahapan: Prabencana (mitigasi dan pencegahan), Saat Tanggap Darurat (penyelamatan dan bantuan), dan Pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).kedua,Dunia Usaha (Tanggung Jawab Sosial)Perusahaan memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya (dana, logistik, tenaga ahli) melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), serta memastikan infrastruktur dan operasional mereka aman dan tidak memperburuk risiko bencana.ketiga,Masyarakat (Tanggung Jawab Kesiapsiagaan)Masyarakat secara individu dan kolektif bertanggung jawab atas kesiapsiagaan diri, mengantisipasi risiko, berpartisipasi dalam program mitigasi, dan mematuhi peraturan lingkungan.KesimpulanMaka setelah kita ketahui bersama bahwa setiap dari kita ternyata termasuk bagian dari penanggung jawab, seyogyanya kita tidak lagi saling menuding orang lain,tapi secara bersama-sama menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kemampuan dan tugas masing-masing.semoga dengan kita berdamai dengan diri sendiri dan menghindari perdebatan apalagi saling menyalahkan pihak lain.Allah SWT menjaga kita dan manjauhkan kita dari segala bencana yang tidak kita inginkan.note.foto ilustrasi dari kompas.com

Oleh: Takmir MasjidBaca →

Agenda Mendatang

Pembangunan Masjid
Manggis, Jati
13 Okt 2025

Pembangunan Masjid

Pembangunan masjid adalah proses mendirikan bangunan untuk digunakan sebagai tempat ibadah kaum Muslim, serta menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi di masyarakat. Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan spiritual dan fisik umat Muslim, memperkuat nilai-nilai agama, dan menjadi sarana untuk beribadah, belajar, serta berinteraksi sosial.

Detail Acara
Idul Fitri
Indonesia
18 Mar 2026

Idul Fitri

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026, puasa Ramadan 2026 akan berlangsung hingga 20 Maret 2026 dan Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026. Sementara itu, KHGT menetapkan puasa berlangsung hingga 19 Maret 2026 dan Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026.

Detail Acara