
Makmum Masbuq Dalam Sholat
Masbûq dalam istilah para Ulama fikih adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian raka`at shalat atau seluruhnya atau mendapati imam setelah satu raka`at atau lebih.
Bagaimana Masbuq Melakukan Shalat yang Tertinggal?
Apabila masbûq mendapatkan shalat berjamaah maka dia mengikuti imam dalam semua perbuatan shalat, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam:
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Dengan demikian, orang yang mendapatkan imam yang telah memulai shalatnya dan masih dalam shalat, maka hendaknya dia langsung mengikuti imam setelah dia melakukan takbîratul ihram, walaupun imam sedang berada ditasyahhud akhir. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.
Referensi : https://almanhaj.or.id/155033-makmum-masbuq-dalam-shalat.html